Selamat Datang di Buletin Konservasi Kepala Burung (Bird's Head) Blog "sebuah Blog yang berisi artikel-artikel seputar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan merupakan media informasi, komunikasi, sosialisasi antar sesama rimbawan dalam menegakkan panji-panji Konservasi..."
Bagi Bapak/Ibu/Sdr/Sdri/Rekan-Rekan Sekalian yang ingin menyampaikan artikelnya seputar Konservasi atau ingin ditampilkan pada Blog ini, dapat mengirim artikel tersebut ke Email Tim Redaksi Buletin : buletinkepalaburung@gmail.com atau ke Operator atas nama Dony Yansyah : dony.yansyah@gmail.com

Kamis, 23 Desember 2010

Pelajar Pecinta Alam Sorong Pengemban Amanat UU No.5 Tahun 1990 tentang KSDH & E (Edisi 3 2009)

Konservasi adalah harga mati”….sebuah kalimat terucap dari seorang anak PAPALA (Pelajar Pecinta Alam) Sorong saat sebelum melakukan kegiatan hiking di Gunung Adu Mama Sorong. Kalimat yang terucap dengan semangat dan berapi-api tersebut menggambarkan betapa besarnya kecintaan pelajar tersebut terhadap alam dan tekad yang begitu membaja dalam menegakan panji-panji konservasi.

Sebagai seorang Pembina yang telah 5 tahun bergelut dan membina para pelajar pecinta alam, saya merasa sedikit terharu dan bangga akan semangat mereka yang tidak pernah memandang rintangan sebagai sebuah asa yang harus dipatahkan. Dedikasi-dedikasi terus ditorehkan PAPALA Sorong terhadap konservasi ini, namun…sampai dimanakah peranan PAPALA Sorong dalam pelaksanaan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya???

Sebelum penulis mencoba menguraikannya, ada baiknya saya menyampaikan Kode Etik Pecinta Alam Indonesia. Kode Etik Pecinta Alam Indonesia merupakan petunjuk berperilaku bagi para penggiat alam bebas di Indonesia. Kode etik ini disahkan dalam Gladian IV, acara latihan gabungan pecinta alam se-Indonesia yang diprakarsai pertama kali oleh Wanadri, di Ujung Pandang pada tahun 1974 pukul 01:00 WITA. Isi kode etik tersebut adalah:


Kode Etik Pecinta Alam Se-Indonesia

Pecinta alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Pecinta alam Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggung jawab kami kepada Tuhan, bangsa, dan tanah air.
Pecinta alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam adalah sebagai mahkluk yang mencintai alam sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Sesuai dengan hakekat di atas kami dengan kesadaran menyatakan:
1.   Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa

2.   Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam sesuai dengan kebutuhannya

3.   Mengabdi kepada bangsa dan tanah air

4.   Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya

5.   Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam sesuai dengan azas pecinta alam

6.   Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanakan pengabdian terhadap Tuhan, bangsa, dan tanah air

7.   Selesai


Jika kita mengkaitkan antara kode etik tersebut dengan UU No.5 Tahun 1990 tersebut tentunya memiliki keterkaitan yang saling mendukung dalam mewujudkan pembangunan konservasi dan pelestarian alam. Pada dasarnya landasan hukum PAPALA Sorong dalam melaksanakan tugas-tugas konservasi selalu berhaluan pada UU No.5 Tahun 1990 yaitu bersama sama dalam mewujudkan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berasaskan pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang (pasal 2).

Berdasarkan Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat (pasal 4), maka PAPALA Sorong memiliki kesadaran penuh dan tanggung jawab yang besar untuk turut serta dalam mewujudkan konservasi dalam kehidupan sehari-hari mereka baik dimulai dari lingkungan rumah mereka, sekolah hingga dalam skala yang lebih luas.

Kondisi Hutan dan Sumber Daya Alam Hayati

Sebelum kita membahas kondisi hutan dan sumber daya alam hayati kita saat ini ada baiknya kita ketahui dulu pengertian hutan dan sumber daya alam hayati tersebut. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan dengan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan sedangkan Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

Secara ekologis, hutan mampu berfungsi sebagai bendungan alami, daya serapnya dapat menahan air dan melepaskannya secara perlahan dalam bentuk mata air dan aliran sungai, sehingga hutan sering disebut sebagai pengatur tata air, mencegah banjir dan tanah longsor serta erosi. Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Sangat disadari bahwa hutan merupakan salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat Indonesia. Akan tetapi juga sangat disadari bahwa saat ini kualitas hutan Indonesia cenderung menurun, degradasi hutan terus berlangsung hingga mencapai dua juta ha per tahun.

Apabila kerusakan tersebut tidak dapat dikendalikan, rakyat Indonesia akan menanggung akibatnya antara lain banjir dimusim hujan, kekeringan dimusim kemarau, erosi/tanah longsor bahkan dampak yang lebih besar yaitu faktor pendukung percepatan global warming. Oleh karena itu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mempertahankan keberadaan hutan dan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya agar segala fungsinya tetap optimal.

Perananan PAPALA dalam Pelaksanaan UU No.5 Tahun 1990
Setelah kita ketahui begitu besar arti akan keberadaan hutan serta lestarinya sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang fungsinya sebagai penyangga kehidupan, sehingga hal ini lah yang menjadi suatu penggerak para PAPALA Sorong untuk selalu tetap konsisten pada jalan konservasi yang lestari dan berkesinambungan.

Dalam UU No.5 Tahun 1990 pasal 1 butir 2” Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya”. Konservasi sumber daya alam hayati meliputi :
·         Perlindungan sistem penyangga kehidupan;

·        Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;

·         Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Jika kita memahami isi dari pasal 1 butir 2 dan pasal 5 UU No.5 Tahun 1990 dan mencoba mengkaitkan dengan kegiatan-kegiatan PAPALA Sorong, tentunya terdapat sinkronisasi yang searah dan sejalan dengan cita-cita konservasi. Adapun jenis-jenis kegiatan PAPALA Sorong telah diuraikan pada Edisi I Buletin ini, namun tidak ada salahnya kami mencoba menguraikannya kembali. PAPALA Sorong hingga saat ini tetap aktif dan konsisten dalam mengemban tugas konservasi. Dengan Motto ”Konservasi Untuk Kehidupan” setiap kegiatan PAPALA Sorong selalu berlandaskan pada konservasi dan semangat UU No.5 Tahun 1990. Kegiatan-kegiatan PAPALA Sorong antara lain:
1.   Melakukan aksi penanaman di daerah-daerah yang merupakan lahan kritis dan gersang;

2.   Melakukan aksi GERBEK (Gerakan Bersih Kota);

3.   Pencanangan pembuatan persemaian mini di setiap sekolah;

4.   Penyelenggaraan Lomba Gebyar Lingkungan Hidup;

5.   Perkemahan dan pelaksanaan sosialisasi lingkungan sehat terhadap masyarakat sekitar hutan;

6.   Haiking/Pendakian gunung;
7.   Turut serta dalam pengelolaan kawasan konservasi TWA Sorong

Kegiatan-kegiatan tersebut tentunya sangat berarti dalam mendukung TUPOKSI Pemerintah dalam hal ini adalah Balai Besar KSDA Papua Barat dalam upaya pelaksanaan tujuan konservasi sumber daya alam hayati  dan ekosistemnya. Sehingga upaya pemberdayaan PAPALA Sorong ini merupakan kewajiban yang tidak dapat ditangguhkan..  Sesuai dengan amanat UU No.5 Tahun 1990 pasal 37 ayat 1 “Peran serta rakyat dalam konservasi sumber  daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan  yang berdaya guna dan berhasil guna”. Selain itu tentunya diharapkan peran serta dari semua stakeholders  baik dari Pemerintah Daerah maupun Swasta ataupun LSM-LSM yang bergerak dalam bidang konservasi.

Permasalahan alam dan lingkungan kita memang begitu kompleks, ditambah lagi dengan telah semakin menurunnya kesadaran masyarakat kita akan arti alam lestari dan lingkungan yang sehat. Dengan keluarnya UU No.5 Tahun 1990 ini tentunya diharapkan upaya-upaya konservasi dapat berjalan secara maksimal dan mencapai pada titik temu yang merupakan tujuan dari konservasi itu sendiri.


Peran serta masyarakat tentunya sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan konservasi itu sendiri. Dengan  keberadaan PAPALA Sorong ini lah tentunya diharapkan dapat mensukseskan pelaksanakan tujuan  konservasi sesuai dengan apa yang tertuang dalam UU No.5 Tahun 1990, selain itu PAPALA Sorong  diharapkan dapat berperan dan ikut membantu menyebarluaskan kegiatan konservasi sumber daya alam  hayati dan ekosistemnya serta secara tidak langsung sebagai media penyebarluasan informasi.

PAPALA Sorong merupakan generasi muda, sebagai sumber daya manusia yang potensial, perlu mendapat perhatian khusus serta mendapat bimbingan sehingga dapat meningkatkan, mengembangkan dirinya untuk dapat berperan dalam program pembangunan nasional khususnya dalam program pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.


Kontribusi yang nyata telah diwujudkan oleh PAPALA Sorong dalam mewujudkan cita-cita konservasi dan  melaksanakan amanat UU No.5 tahun 1990 serta menjadi ujung tombak para generasi muda yang  merupakan cikal bakal penerus kita dalam melanjutkan perjuangan konservasi, namun sudahkan kita  memberikan kontribusi yang nyata pula kepada mereka???bukan dalam bentuk gaji ataupun honor yang  kita berikan kepada mereka, melainkan berupa bantuan teknis sebagai upaya kita dalam mendukung setiap  aksi mereka yang selalu berhaluan konservasi.

Peranan Balai Besar KSDA Papua Barat dalam Pembinaan PAPALA Sorong

Sampai sejauh manakah peranan Balai Besar KSDA Papua Barat dalam melakukan pembinaan PAPALA Sorong??? Hingga saat ini Balai Besar KSDA Papua Barat selalu memberikan perhatiannya dan dukungannya dalam setiap aksi PAPALA Sorong dalam mengemban misi konservasi ini dan pelaksanaan amanat UU No.5 Tahun 1990. Sebagai institusi yang bernaung pada payung hukum UU No.5 Tahun 1990, Balai Besar KSDA Papua Barat pun secara rutin melakukan pembinaan kepada PAPALA Sorong dengan memberikan pengajaran baik teori maupun praktek pada setiap minggunya di setiap PAPALA Sorong, sehingga diharapkan dapat menumbuh kembangkan wawasan,pengetahuan,keterampilan para PAPALA terhadap konservasi sehingga mampu diandalkan sebagai garda terdepan perjuangan konservasi. Lalu bagaimana dengan anda??? Pedulikah anda terhadap generasi muda yang mencintai alam ini, yang berjuang tanpa mengharap pamrih demi kelestarian alam ini dan kehidupan kita yang jauh lebih baik???
Alam sangat membutuhkan mereka, Rangkul dan dukunglah mereka, dukungan kita sangat berarti bagi mereka!!!

Salam Lestari…

Author : Dhony Syach (Pembina PAPALA dan HPKS Kota Sorong)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar