Selamat Datang di Buletin Konservasi Kepala Burung (Bird's Head) Blog "sebuah Blog yang berisi artikel-artikel seputar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan merupakan media informasi, komunikasi, sosialisasi antar sesama rimbawan dalam menegakkan panji-panji Konservasi..."
Bagi Bapak/Ibu/Sdr/Sdri/Rekan-Rekan Sekalian yang ingin menyampaikan artikelnya seputar Konservasi atau ingin ditampilkan pada Blog ini, dapat mengirim artikel tersebut ke Email Tim Redaksi Buletin : buletinkepalaburung@gmail.com atau ke Operator atas nama Dony Yansyah : dony.yansyah@gmail.com

Minggu, 20 Februari 2011

Mengenal Taman Wisata Alam Sorong Lebih Dekat (Edisi 7 2010)

Sorong, Daerah TK I Irian Jaya Barat sebagai Kawasan Hutan dengan fungsi sebagai Taman Wisata. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian tersebut kawasan hutan ini diberi nama Taman Wisata Sorong. Kemudian berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 ada perubahan istilah Taman Wisata menjadi Taman Wisata Alam, sehingga penamaan Taman Wisata Sorong ini berubah menjadi Taman Wisata Alam Sorong.

Dalam perjalanannya TWA Sorong yang semula dikelola oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong beralih pengelolaannya kepada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelastarian Alam, Departemen Kehutanan, yang saat ini dikelola oleh Balai Besar KSDA Papua Barat.

Potensi Biofisik
Daerah TWA Sorong termasuk dalam iklim tropika basah dengan curah hujan tahunan rata-rata 3.066 mm dan rata-rata jumlah hari hujan 193,3 hari pertahun. Daerah ini termasuk tipe iklim A dengan nilai Q = 15,5 %.

Keadaan topografi kawasan TWA. Sorong sebagian besar bergelombang sedang sampai berat. Di dalam kawasan ini terdapat beberapa sungai, antara lain: sungai Klawulu, Sungai Klasege, Sungai Pletok dan Sungai Klabeling. Geologi kawasan ini tersusun atas batuan sedimen Neogen dengan jenis tanah utama Podsolit.

Kawasan TWA Sorong merupakan perwakilan tipe ekosistem hutan dataran rendah dan di dalamnya terdapat hutan tanaman Damar (Agathis labilardieri) dan Aracauria spp. yang tertata cukup rapih. Dalam kawasan ini tercatat 53 jenis vegetasi berkayu yang biasa tumbuh pada hutan dataran rendah, seperti; matoa (Pometia sp), merbau (Instia bijuga), medang, angsana, amugia, lansat, cempedak, rambutan, mangga dll.

Beberapa jenis satwa yang terkadang masih dijumpai dalam kawasan hutan wisata ini antara lain: kakatua putih jambul kuning (Cacatua galerita triton), nuri merah kepala  hitam (Lorius lory), rusa (Cervus timorensis), kus-kus pohon (Dendrolagus sp).

Potensi Wisata Alam
TWA Sorong juga menyimpan potensi wisata alam yang cukup tinggi. Beberapa obyek wisata alam yang cukup potensial untuk dikembangkan adalah tegakan kebun benih Damar (Agathis labilardieri) yang memiliki nilai sejarah kawasan, satwa endemik papua dari berbagai jenis burung, dan air terjun.

Aksesibilitas
TWA Sorong terletak di Kota Sorong, tepatnya di km 14 jalan Sorong  Klamono. Dari pusat kota TWA Sorong dapat dijangkau dalam waktu sekitar 15-30 menit dengan menggunakan sepeda motor atau mobil. 

Akomodasi
Fasilitas pengelolaan kawasan yang tersedia,antara lain: pos jaga, barak Polhut, Laboratorium penangkaran buaya, dan selter. Sementara di kota Sorong sendiri fasilitas penginapan cukup tersedia dan bervariasi mulai dari Hotel kelas melati sampai hotel bintang III.

Nilai Penting 
a. Merupakan satu-satunya kawasan hutan yang masih terjaga di Kota Sorong.
b. Merupakan sistem penyangga kehidupan, daerah produksi oksigen.
c. Daerah tangkapan air bagi sungai-sungai yang mengalir di dalamnya.

MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD : sebagai acuan umum dan landasan para pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan kolaborasi untuk membantu meningkatkan efektivitas dan kemanfaatan pengelolaan KSA dan KPA bagi kesejahteraan masyarakat.
TUJUAN : terwujudnya visi, misi, dan langkah strategis dalam mendukung, memperkuat dan meningkatkan pengelolaan KSA dan KPA sesuai dengan kondisi, sosial, budaya dan aspirasi setempat.

PENGERTIAN PENTING
KOLABORASI PENGELOLAAN KSA DAN KPA : pelaksanaan suatu kegiatan atau penanganan suatu masalah dalam rangka membantu meningkatkan efetifitas pengelolaan KSA dan KPA secara bersama dan sinergis oleh para pihak atas dasar kesepahaman dan kesepakatan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KOLABORASI DALAM RANGKA PENGELOLAAN KSA DAN KPA : proses kerjasama yang dilakukan oleh para pihak yang bersepakat atas dasar prinsip-prinsip saling menghormati, saling menghargai, saling percaya dan saling memberikan kemanfaatan.

PARA PIHAK : semua pihak yang memiliki minat, kepedulian atau kepentingan dengan upaya konservasi KSA dan KPA, antara lain Pemerintah dan Pemda (eksekutif dan legislatif), Masyarakat Setempat, LSM, BUMN/BUMD/BUMS, perorangan, masyarakat internasional, Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan/Lembaga Ilmiah.

MASYARAKAT SETEMPAT : kesatuan komunitas sosial yang terdiri dari warga negara kesatuan RI yang tinggal di dalam dan atau sekitar KSA dan KPA,


1 komentar: