Selamat Datang di Buletin Konservasi Kepala Burung (Bird's Head) Blog "sebuah Blog yang berisi artikel-artikel seputar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan merupakan media informasi, komunikasi, sosialisasi antar sesama rimbawan dalam menegakkan panji-panji Konservasi..."
Bagi Bapak/Ibu/Sdr/Sdri/Rekan-Rekan Sekalian yang ingin menyampaikan artikelnya seputar Konservasi atau ingin ditampilkan pada Blog ini, dapat mengirim artikel tersebut ke Email Tim Redaksi Buletin : buletinkepalaburung@gmail.com atau ke Operator atas nama Dony Yansyah : dony.yansyah@gmail.com

Selasa, 21 Februari 2012

Peluang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi di Papua Barat-Edisi 10 2011


Pendahuluan

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menurut UU No.5 Tahun 1990 adalah upaya pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistem (sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi) yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Jelas bahwa upaya konservasi sumberdaya alam dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan sekaligus berupaya meningkatkan nilai dan keragaman sumberdaya alam. Upaya ini terkadang dipandang sebelah mata bahwa konservasi sebagai upaya pasif dalam memanfaatkan sumberdaya alam karunia Tuhan Yang Maha Esa. Upaya konservasi mengandung makna luas dan membutuhkan waktu yang tepat untuk dapat merasakan manfaat sesungguhnya dari upaya tersebut. Apabila bencana alam datang seperti longsor, banjir, banjir bandang, wabah hama penyakit, sebagian dari kita ada yang berfikir telah terjadi ketidak seimbangan alam (hutan berkurang, pemanasan global, curah hujan tinggi dll). Di saat seperti itulah upaya konservasi akan menjadi “bahasan” yang dapat diterima dan dipahami sebagai upaya perlindungan sistem penyangga kehidupan. Dulu sering kali kita masih bisa melihat satwa-satwa liar di sekiling kita. Seiring dengan perjalanan waktu yang sebanding dengan pertambahan jumlah manusia, sekarang ini sudah jarang ditemui satwa-satwa tersebut. Paling tidak untuk melihatnya kita harus pergi ke kebun binatang. Kondisi seperti inilah mengapa konservasi menjadi penting untuk dilakukan demi menjaga kelestarian satwa-satwa tersebut.

Dalam upaya menjamin kesinambungan persediaan sumberdaya alam hayati (pelestarian) strategi mengkonservasi suatu kawasan telah diambil pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang bersama-sama dengan masyarakat. Upaya mengkonservasi suatu kawasan ini bertujuan untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Menurut sejumlah sumber, manfaat langsung dari sebuah kawasan konservasi sendiri adalah sebagai berikut:
1. Sumber plasma nutfah 
2. Ruang hidup bagi masyarakat lokal
3. Penyimpan dan penata air
4. Pereduksi karbon dan penyedia oksigen 
5. Penyeimbang tata ruang wilayah
6. Sumber energi alternatif (minihydro power, bio-energi)
7. Penyimpan sumberdaya mineral, hydrocarbon minyak bumi), dan panas bumi
8. Tempat penelitian, pendidikan, dan penerapan iptek.

Selain itu masih ada lagi manfaat tidak langsung dari sebuah kawasan konservasi:
1. Pemurnian air dan udara 
2. Perlindungan banjir dan kekeringan 
3. Detoksifikasi dan pemusnahan limbah
4. Pembentukan dan penyuburan tanah
5. Pembentukan berbagai tumbuhan 
6. Pengendali hama potensial 
7. Penyebaran biji dan pemindahan zat hara
8. Pemelihara keragaman hayati, pertanian, obat-obatan, dan industri 
9. Pelindung bahaya ultraviolet
10. Pemantapan iklim 
11. Pengendali temperatur 
12. Pendukung budaya 
13. Penyedia estetika alam

Gambaran manfaat dari sebuah kawasan konservasi di atas tentunya bisa memberikan argumentasi betapa pentingnya upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bagi kehidupan di bumi.

Jasa Lingkungan

Berbagai manfaat baik langsung maupun tidak langsung yang dapat diperoleh dari sebuah kawasan konservasi tentunya ada peluang ekonomi yang dapat diperoleh dengan tanpa mengganggu kelestarian kawasan tersebut. Dewasa ini fungsi konservasi yang meliputi 3P (perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan) telah mulai diarahkan pada penguatan aspek pemanfaatan yang sebelumnya lebih terfokus pada perlindungan dan pengawetan. Seperti dijelaskan dalam UU No.5 Tahun 1990 pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat dilakukan melalui kegiatan:
1. pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dan
2. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar

Potensi biofisik yang terdapat dalam kawasan konservasi dapat dipandang sebagai sebuah peluang ekonomi yang dapat dimanfaatkan tanpa merusak kawasan dan kelestarian sumber daya tersebut. Seperti dijelaskan dalam undang-undang di atas pemanfaatan Kawasan Pelestarian Alam dapat dilakukan sesuai dengan arahan zonasinya. Sedangkan dalam Kawasan Suaka Alam pemanfaatan hanya dapat dilakukan di sekitar kawasan. 

Jasa lingkungan merupakan manfaat baik langsung maupun tidak langsung yang diperoleh dari lingkungan alam di sekitar kita. Berbicara kawasan konservasi berarti jasa lingkungan dari kawasan pelestarian alam (KPA) dan kawasan suaka alam (KSA). Sampai saat ini jasa lingkungan (jasling) yang telah teridentifikasi antara lain:
1. Jasling Wisata Alam
Jasa wisata alam berupa obyek daya tarik wisata baik alami maupun buatan yang dapat dimanfaatkan sebagai atraksi wisata alam.
2. Jasling Karbon
Jasa karbon adalah kemapuan vegetasi untuk menyerap/menyimpan karbon dalam rangka menurunkan pemanasan global akibat gas-gas rumah kaca.
3. Jasling Air
Jasa air adalah kemampuan suatu kawasan sebagai daerah tangkapan air bagi kawasan di sekitarnya
4. Jasling Biodiversity
Jasa biodiversity adalah keanekaragaman hayati yang terkandung pada suatu kawasan yang dapat dimanfaatkan.
5. Jasling Panas Bumi
Jasa panas bumi adalah potensi panas bumi yang terdapat pada suatu kawasan yang dapat dimanfaatkan.

Jasa lingkungan sebuah kawasan konservasi tentunya menjadi nilai penting bagi kawasan tersebut yang statusnya merupakan kawasan dilindungi dan tidak boleh dirusak/diganggu. Semakin besar jasa lingkungan yang dapat dimanfaatkan dari suatu kawasan diharapkan akan berdampak positif terhadap upaya pelestariannya.

Tata Aturan terkait Pemanfaatan Jasa Lingkungan

A. Jasa Lingkungan Wisata Alam

Tata aturan yang mendukung pemanfaatan wisata alam sampai dengan saat ini yang sudah ada adalah PP Nomor 36 Tahun 2010 yang dilengkapi dengan Permenhut Nomor P.48/Menhut-II/ Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Tahura, dan Taman Wisata Alam. Secara garis besar skema pengusahaan pariwisata alam tersebut adalah sebagai berikut:

B. Jasa Lingkungan Karbon

Tata aturan yang mendukung pemanfaatan jasa lingkungan karbon masih terbatas pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung, yaitu: Permenhut Nomor P.36/Menhut-II/Tahun 2009 tentang Tata Cara Perijinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung. 

C. Jasa Lingkungan Air

Tata aturan terkait pemanfaatan jasa lingkungan air belum ada dan menurut informasi masih dalam proses penyusunan. Namun demikian upaya pemanfaatannya dapat menggunakan skema kolaborasi sebagaimana diatur dalam Permenhut Nomor P.19/Menhut-II/2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan KSA dan KPA.

D. Jasa Lingkungan Biodiversity

Tata aturan yang mendukung upaya pemanfaatan jasa lingkungan biodiversity salah satunya adalah PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalam bentuk:
1. Pengkajian, penelitian dan pengembangan;
2. Penangkaran;
3. Perburuan;
4. Perdagangan;
5. Peragaan;
6. Pertukaran;
7. Budidaya tanaman obat-obatan; dan
8. Pemeliharaan untuk kesenangan.

E. Jasa Lingkungan Panas Bumi

Tata aturan yang mendukung pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi masih terbatas pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Salah satu tata aturan yang dapat dijadikan acuan adalah PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

Potensi Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi di Papua Barat

Balai Besar KSDA Papua Barat mengelola 28 kawasan konservasi dengan total luas    1,849,784.20 Ha. Kawasan konservasi tersebut terdiri atas beberapa tipe ekosistem: hutan hujan dataran rendah, hutan hujan kaki gunung, hutan hujan lereng pegunungan, hutan mangrove, serta perairan.

Dua puluh delapan kawasan konservasi di Papua Barat masing-masing mempunyai ciri dan nilai penting yang khas. Sedangkan potensi jasa lingkungannya dapat dilihat pada tabel di bawah.



Peluang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi

A. Visi dan Misi Balai Besar KSDA Papua Barat

Visi Balai Besar KSDA Papua Barat adalah “Menjadikan 9 kawasan konservasi prioritas yang terkelola dalam 5 tahun dan optimal dalam 10 tahun, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang seimbang, serta terjaminnya manfaat lingkungan bagi masyarakat”. Kawasan konservasi yang menjadi prioritas dalam pengelolaan adalah sebagai berikut:

a. TWA Gunung Meja; 
b. SM Jamursba Medi; 
c. TWA Sorong; 
d. CA Pulau Waigeo Timur; 
e. CA Pulau Waigeo Barat; 
f. CA Pegunungan Wondiboy; 
g. CA Teluk Bintuni; 
h. CA Pegunungan Arfak; 
i. CA Pegunungan Fakfak. 

Balai Besar KSDA Papua Barat mengembangkan misi sebagai berikut:
1. Memantapkan status dan mengoptimalkan fungsi 9 kawasan konservasi prioritas;
2. Mengembangkan kapasitas kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi;
3. Meningkatkan perlindungan dan pengamanan hutan serta penegakan hukum;
4. Meningkatkan upaya pengawetan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
5. Mengembangkan upaya pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
6. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi;
7. Memantapkan koordinasi dengan para pihak pemangku kepentingan.

Jelas bahwa upaya pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menjadi salah satu misi utama Balai Besar KSDA Papua Barat. Hal ini membuka peluang bagi para pihak untuk mendukung misi tersebut. Bentuk bentuk kerjasama yang dapat dijalin antar pihak adalah kolaborasi pengelolaan kawasan konservasi.

B. Kawasan Strategis Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat 

Dalam Draft Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat tahun 2008  2028 telah ditetapkan kawasan strategis lingkungan hidup. Kawasan-kawasan tersebut adalah Kabupaten Manokwari (Pegunungan Tambrau & Arfak), Teluk Wondama (Taman Nasional Laut Teluk Cendrawasih), Kabupaten Bintuni (Mangrove). Kawasan ini sangat penting karena:
1. Merupakan tempat perlindungan keanekaragaman hayati.
2. Merupakan aset berupa kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora yang hampir punah harus dilindungi dan/atau dilestarikan.
3. Memberikan perindungan terhadap keseimbangan iklim makro wilayah.
4. Rawan bencana alam.
5. Sangat menentukan dalam perubahan rona alam (rentan) dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan.

Kebijakan pemerintah daerah ini tentunya dapat dikembangkan kepada pola pemanfaatan kawasan konservasi tidak hanya yang dijadikan kawasan strategis saja tetapi juga kawasan konservasi yang lain. Peluang kolaborasi pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi atau kawasan strategis lingkungan hidup kiranya terbuka luas dan akan didukung oleh pemerintah daerah.

C. Praktek Pemanfaatan Jasa Lingkungan oleh Masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi

Masyarakat di sekitar kawasan konservasi telah merasakan manfaat langsung keberadaan kawasan konservasi. Di beberapa tempat di Manokwari dan Wasior telah ada Jasa Isi Ulang Air Minum dan Air Minum Dalam Kemasan yang sumber airnya berasal dari TWA Gunung Meja dan CA Pegunungan Wondiboy. Di Teminabuan telah ada tempat pemandian umum yang airnya berasal dari CA Bariat. TWA Gunung Meja dan TWA Sorong telah dijadikan lokasi wisata bagi penduduk lokal Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong. TWAL Kofiau merupakan salah satu tujuan wisata bahari di Kabupaten Raja Ampat. SM Jamurba Medi juga merupakan aset wisata penelitian Penyu Belimbing dan penyu lain yang telah mendunia. 

Penutup

Uraian di atas tentunya sedikit memberikan gambaran tentang peluang kedepan bagaimana pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada di dalam kawasan konservasi khususnya di Papua Barat dapat dikelola dengan baik yang akan melibatkan para pihak yang berkepentingan. Jasa lingkungan konservasi adalah bentuk pemanfaatan dengan tanpa merusak kawasan tersebut. Harapannya dengan adanya jasa lingkungan dari sebuah kawasan konservasi, kepedulian terhadap kelestarian kawasan tersebut akan semakin meningkat.

Daftar Pustaka

Renstra Balai Besar KSDA Papua Barat 2009-2013
Draft Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat 2008-2028

Oleh : Eko Yuwono, S.Hut

1 komentar:

  1. Terima kasih infonya. Pak/Ibu bisa minta Draft rencana pengelolaan Gunung Meja (.pdf), saya sementara butuh untuk rencana tesis (dmanuhua@yahoo.com)

    BalasHapus