Selamat Datang di Buletin Konservasi Kepala Burung (Bird's Head) Blog "sebuah Blog yang berisi artikel-artikel seputar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan merupakan media informasi, komunikasi, sosialisasi antar sesama rimbawan dalam menegakkan panji-panji Konservasi..."
Bagi Bapak/Ibu/Sdr/Sdri/Rekan-Rekan Sekalian yang ingin menyampaikan artikelnya seputar Konservasi atau ingin ditampilkan pada Blog ini, dapat mengirim artikel tersebut ke Email Tim Redaksi Buletin : buletinkepalaburung@gmail.com atau ke Operator atas nama Dony Yansyah : dony.yansyah@gmail.com

Jumat, 23 Maret 2012

Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Konservasi Melalui Pembangunan Model Desa Konservasi-Edisi 11 2011



Pemberdayaan Masyarakat di sekitar kawasan konservasi pada dasarnya merupakan 
segala upaya yang bertujuan untuk terus meningkatkan keberdayaan masyarakat 
di sekitar kawasan konservasi, untuk memperbaiki kesejahteraannya dan meningkatkan 
partisipasi mereka dalam segala kegiatan konservasi sumberdaya hayati dan 
ekosistemnya, secara berkelanjutan.

Visi dan Misi
Visi
terwujudnya kemandirian masyarakat untuk memperbaiki kesejahteraan hidupnya melalui partisipasinya secara aktif dalam kegiatan pemanfaatan, pengamanan dan pelestarian sumber daya ala hayati dan ekosistemnya.

Misi
  1. Memantapkan kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistemnya,dengan meningkatkan peranserta masyarakat.
  2. Mengembangkan partisipasi, desentralisasi, kemitraan, pemerataan, keberlanjutan, kemandirian, guna meningkatkan kelestarian kawasan konservasi.
  3. Meningkatkan kontribusi kawasan konservasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi.

Tujuan
  1. Menjamin keseimbangan ekologis, ekonomi, maupun sosial budaya dan kelestarian kawasan konservasi.
  2. Meningkatkan kemandirian masyarakat sebagai pendukung utama dalam pembangunan kehutanan melalui peningkatan ekonomi kerakyatan di sekitar kawasan konservasi.
  3. Mengaktualisasikan ekses timbal balik peran masyarakat dan fungsi kawasan konservasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sasaran
Dalam pelaksanaannya, sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi :
  1. Terjaganya kelestarian kawasan konservasi, sehingga peran, fungsi dan kontribusi kawasan konservasi terhadap masyarakat di sekitar kawasan konservasi dapat optimal.
  2. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat, sehingga kesadaran, kemauan dan kepedulian dalam upaya-upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya meningkat.
  3. Terwujudnya keserasian dan keharmonisan antara kelestarian kawasan konservasi dengan kehidupan masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi dan sebagai model/contoh dalam upayapemberdayaan masyarakat di sekitar  kawasan konservasi, dengan memperhatikan aspek konservasi, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat, perlu dilakukan melalui pembangunan Model Desa Konservasi (MDK).

Kebijakan yang ditempuh dalam rangka pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi melalui pembangunan Model Desa Konservasi (MDK) meliputi : 
  1. Pembangunan kawasan konservasi harus tetap memperhatikan pembangunan masyarakat didalam dan sekitar hutan.
  2. Pembangunan Model Desa Konservasi (MDK) sebagai upaya konkrit pemberian contoh kepada masyarakat mengenai pemberdayaan masyarakat.
  3. Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi/daerah penyangga dilakukan secara terintegrasi dalam pengelolaan kawasan secara partisipatif melalui pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan unit management Balai Besar/Balai TN dan Balai Besar/Balai KSDA dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah setempat.   
  4. Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi/daerah penyangga dilakukan melalui optimalisasi potensipemanfaatan jasa lingkungan dan TSL (hasil hutan non kayu).
  5. Pembangunan masyarakat dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dan kemandiriannya yang dilakukan melalui pembangunan desa model di sekitar kawasan konservasi.
  6. Pemberdayaan masyarakat harus mengarah kepada kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian sumber daya hutan.
  7. Pemberdayaan masyarakat di arahkan pada desa-desa di sekitar kawasan konservasi/daerah penyangga yang masyarakatnya mempunyai interaksi langsung dengan kawasan konservasi dan berpotensi mengancam kelestarian kawasan.
Pelaksanaan Pembangunan Model Desa Konservasi (MDK) pada dasarnya merupakan kegiatan partisipatif dari berbagai pihak (stakeholders) yang terkait dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk peran Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Langkah awal dalam pelaksanaan Pembangunan Model Desa Konservasi (MDK) agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta untuk dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, maka perlu adanya kesepahaman dari berbagai pihak (stakeholders) yang terkait, termasuk pemerintah daerah setempat.

Dalam pelaksanaan Pembangunan Model Desa Konservasi (MDK) harus memperhatikan tahapan kegiatan, yang secara rinci dijelaskan pada tabel berikut :

Tabel 1. Tahapan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pembangunan Model 
Desa Konservasi (MDK).





Tahapan kegiatan tersebut di atas, secara periodik dilaksanakan setiap tahun dan selanjutnya dalam rangka keberlanjutan kegiatan pemberdayaan masyarakat, maka perlu didorong kegiatan :
1. Mendorong kegiatan dan pengembangan aktifitas kelompok.
2. Penyusunan rencana kelompok, secara periodik.
3. Peningkatan dan pengelolaan modal bersama.
4. Pelaksanaan usaha bersama.
5. Gerakan menabung dan pengembalian kredit.
6. Pencatatan dan pembukuan keuangan kelompok.
7. Pemasaran hasil usaha.
8. Pengembangan modal dan penggunaannya.
9. Optimalisasi waktu dan uang secara tepat.
10. Pengembangan kerjasama antar kelompok dan perkoperasian.
11. Dukungan lembaga/instansi terkait lainnya.

Dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dilokasi Model Desa Konservasi, agar memperhatikan rambu-rambu MDK terhadap aspek lahan di dalam kawasan konservasi, yaitu :
1. Tidak merubah kawasan.
2. Tidak merubah fungsi hutan.
3. Tidak membuat sertifikat tanah.
4. Masyarakat diberikan hak memanfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.


Sumber :
Dr. Ir. Rachman Upe, MM. dan Agus Haryanto, S.Hut, 2008, Pedoman Pembangunan MDK di Sekitar Kawasan Konservasi, Departemen Kehutanan

Oleh : Tim Redaksi Buletin Konservasi Kepala Burung



3 komentar:

  1. artikel ini menarik dan bisa menambah wawasan baru, salam kunjungan

    BalasHapus
  2. artikel ini menarik dan bisa menambah wawasan baru, salam kunjungan

    BalasHapus
  3. informasi yang sangat bermanfaat..

    http://primakatalisindo.com/diklat-dan-bimtek-koperasi-ukm

    BalasHapus