Pemberdayaan Masyarakat di sekitar kawasan konservasi pada dasarnya merupakan
segala upaya yang bertujuan untuk terus meningkatkan keberdayaan masyarakat
di sekitar kawasan konservasi, untuk memperbaiki kesejahteraannya dan meningkatkan
partisipasi mereka dalam segala kegiatan konservasi sumberdaya hayati dan
ekosistemnya, secara berkelanjutan.
Visi dan Misi
Visi
terwujudnya kemandirian masyarakat untuk memperbaiki kesejahteraan hidupnya melalui partisipasinya secara aktif dalam kegiatan pemanfaatan, pengamanan dan pelestarian sumber daya ala hayati dan ekosistemnya.
Misi
- Memantapkan kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistemnya,dengan meningkatkan peranserta masyarakat.
- Mengembangkan partisipasi, desentralisasi, kemitraan, pemerataan, keberlanjutan, kemandirian, guna meningkatkan kelestarian kawasan konservasi.
- Meningkatkan kontribusi kawasan konservasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi.
Tujuan
- Menjamin keseimbangan ekologis, ekonomi, maupun sosial budaya dan kelestarian kawasan konservasi.
- Meningkatkan kemandirian masyarakat sebagai pendukung utama dalam pembangunan kehutanan melalui peningkatan ekonomi kerakyatan di sekitar kawasan konservasi.
- Mengaktualisasikan ekses timbal balik peran masyarakat dan fungsi kawasan konservasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi :
- Terjaganya kelestarian kawasan konservasi, sehingga peran, fungsi dan kontribusi kawasan konservasi terhadap masyarakat di sekitar kawasan konservasi dapat optimal.
- Meningkatnya kesejahteraan masyarakat, sehingga kesadaran, kemauan dan kepedulian dalam upaya-upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya meningkat.
- Terwujudnya keserasian dan keharmonisan antara kelestarian kawasan konservasi dengan kehidupan masyarakat.
Kebijakan yang ditempuh dalam rangka pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi melalui pembangunan Model Desa Konservasi (MDK) meliputi :
- Pembangunan kawasan konservasi harus tetap memperhatikan pembangunan masyarakat didalam dan sekitar hutan.
- Pembangunan Model Desa Konservasi (MDK) sebagai upaya konkrit pemberian contoh kepada masyarakat mengenai pemberdayaan masyarakat.
- Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi/daerah penyangga dilakukan secara terintegrasi dalam pengelolaan kawasan secara partisipatif melalui pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan unit management Balai Besar/Balai TN dan Balai Besar/Balai KSDA dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah setempat.
- Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi/daerah penyangga dilakukan melalui optimalisasi potensipemanfaatan jasa lingkungan dan TSL (hasil hutan non kayu).
- Pembangunan masyarakat dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dan kemandiriannya yang dilakukan melalui pembangunan desa model di sekitar kawasan konservasi.
- Pemberdayaan masyarakat harus mengarah kepada kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian sumber daya hutan.
- Pemberdayaan masyarakat di arahkan pada desa-desa di sekitar kawasan konservasi/daerah penyangga yang masyarakatnya mempunyai interaksi langsung dengan kawasan konservasi dan berpotensi mengancam kelestarian kawasan.
Dalam pelaksanaan Pembangunan Model Desa Konservasi (MDK) harus memperhatikan tahapan kegiatan, yang secara rinci dijelaskan pada tabel berikut :
Tabel 1. Tahapan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pembangunan Model
Desa Konservasi (MDK).
Tahapan kegiatan tersebut di atas, secara periodik dilaksanakan setiap tahun dan selanjutnya dalam rangka keberlanjutan kegiatan pemberdayaan masyarakat, maka perlu didorong kegiatan :
1. Mendorong kegiatan dan pengembangan aktifitas kelompok.
2. Penyusunan rencana kelompok, secara periodik.
3. Peningkatan dan pengelolaan modal bersama.
4. Pelaksanaan usaha bersama.
5. Gerakan menabung dan pengembalian kredit.
6. Pencatatan dan pembukuan keuangan kelompok.
7. Pemasaran hasil usaha.
8. Pengembangan modal dan penggunaannya.
9. Optimalisasi waktu dan uang secara tepat.
10. Pengembangan kerjasama antar kelompok dan perkoperasian.
11. Dukungan lembaga/instansi terkait lainnya.
Dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dilokasi Model Desa Konservasi, agar memperhatikan rambu-rambu MDK terhadap aspek lahan di dalam kawasan konservasi, yaitu :
1. Tidak merubah kawasan.
2. Tidak merubah fungsi hutan.
3. Tidak membuat sertifikat tanah.
4. Masyarakat diberikan hak memanfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.
Sumber :
Dr. Ir. Rachman Upe, MM. dan Agus Haryanto, S.Hut, 2008, Pedoman Pembangunan MDK di Sekitar Kawasan Konservasi, Departemen Kehutanan
Oleh : Tim Redaksi Buletin Konservasi Kepala Burung
artikel ini menarik dan bisa menambah wawasan baru, salam kunjungan
BalasHapusartikel ini menarik dan bisa menambah wawasan baru, salam kunjungan
BalasHapusinformasi yang sangat bermanfaat..
BalasHapushttp://primakatalisindo.com/diklat-dan-bimtek-koperasi-ukm