Selamat Datang di Buletin Konservasi Kepala Burung (Bird's Head) Blog "sebuah Blog yang berisi artikel-artikel seputar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan merupakan media informasi, komunikasi, sosialisasi antar sesama rimbawan dalam menegakkan panji-panji Konservasi..."
Bagi Bapak/Ibu/Sdr/Sdri/Rekan-Rekan Sekalian yang ingin menyampaikan artikelnya seputar Konservasi atau ingin ditampilkan pada Blog ini, dapat mengirim artikel tersebut ke Email Tim Redaksi Buletin : buletinkepalaburung@gmail.com atau ke Operator atas nama Dony Yansyah : dony.yansyah@gmail.com

Jumat, 18 Februari 2011

UPAYA KONSERVASI DAS REMU (Edisi 7 2010)

I. Kondisi DAS Remu
I.1. Letak dan Luas

Daerah aliran sungai (DAS) sebagai suatu ekosistem dapat dipandang sebagai sistem alami yang menjadi tempat berlangsungnya proses-proses biofisik hidrologis maupun kegiatan sosial-ekonomi dan budaya masyarakat yang kompleks. Proses-proses alami biofisik hidrologis yang terjadi di DAS merupakan bagian dari suatu daur hidrologi atau yang dikenal sebagai siklus air. Sedang kegiatan sosial-ekonomi dan budaya masyarakat di DAS merupakan bentuk intervensi manusia terhadap sistem alami DAS, seperti pengembangan lahan kawasan budidaya di DAS. Hal ini tidak lepas dari semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk yang akan meningkatkan pula tuntutannya atas sumberdaya alam (air, tanah, lahan, dan hutan) yang dapat membawa akibat munculnya perubahan kondisi DAS.

Daerah Aliran Sungai (DAS) Remu secara geografis terletak pada 131⁰12 LS - 131⁰24 LS serta 0⁰48 BT - 1⁰12 BT.  Wilayah DAS Remu di sebelah Selatan dibatasi oleh DAS Klasop dan Klasegun serta disebelah Timur dibatasi oleh DAS Warsamson dan Beraur. Hulu DAS Remu berada di perbukitan dibagian timur dan muaranya berada di Selat Dampir. Luas wilayah DAS Remu berdasarkan peta batas DAS adalah seluas 64.109,37 hektar. Sungai Remu mengalir dari arah Timur ke Barat melintasi wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong dengan deliniasi wilayah sebagai berikut :
  • Bagian hulu DAS Remu meliputi perbukitan dengan kelerengan agak terjal.
  • Bagian tengah DAS Remu merupakan Satuan Pemukiman Kota Sorong dan Kabupaten Sorong
  • Bagian hilir DAS merupakan Satuan vegetasi mangrove dan rawa
I.2. Morfometri DAS 

Morfometri DAS adalah suatu istilah yang digunakan untuk menyatakan keadaan jaringan alur sungai antara lain meliputi luas, panjang, lebar, kemiringan, orde tingkat percabangan sungai dan kerapatan sungai. Morfometri DAS tersebut merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi hasil air (wateryeild) dan distribusi aliran dari suatu DAS. Dalam suatu sistem pengelolaan DAS terdapat faktor input berupa hujan, kemudian curah hujan tersebut diproses oleh lahan dengan berbagai karakteristiknya yang dipengaruhi oleh morfometri DAS dan kemudian dikeluarkan (output) dalam bentuk debit, muatan sedimen dan material lainnya yang terbawa oleh aliran sungai.  

Kondisi morfometri DAS Remu diperoleh melalui pengukuran data fisik DAS menggunakan bantuan software GIS untuk mempermudah perhitungan. Berdasarkan hasil analisis diperoleh nilai bahwa luas DAS Remu adalah 64.109,37 hektar, panjang sungai utama 30,79 km, lebar DAS 20.82 km.

Tabel 1. Morfometri DAS REMU

I.3 . Penggunaan Lahan di DAS Remu

Penggunaan lahan adalah setiap campur tangan manusia terhadap lahan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya baik material maupun spiritual (Arsyad, 1989). Karakteristik penggunaan lahan yang terdapat di daerah monev diperoleh dari interpretasi citra Landsat ETM tahun 2006, serta cek lapangan pada bulan April 2010. Berdasarkan hasil interpretasi dan cek lapangan, maka jenis penggunaan lahan di DAS Remu dapat dibedakan menjadi 12 golongan yang meliputi : hutan lahan kering primer, hutan lahan kering sekunder, hutan rawa primer, kebun campur, ladang, perkebunan, sawah dan transmigrasi. Tipe penggunaan lahan dapat dilihat pada Tabel 2.

Tabel 2 Tipe Penggunaan Lahan di DAS Remu
Sumber : Interpretasi Citra Landsat 2003 dan Cek Lapangan 2010

Dari berbagai penggunaan lahan tersebut, penggunaan lahan untuk hutan lahan kering sekunder sangat mendominasi pola penggunaan lahan, yaitu sebesar 28.872 ha atau 46,12 %, kemudian penggunaan Pertanian lahan kering campur 19878.46 ha atau 31,76 %, Secara terinci, sebaran spasial penggunaan lahan disajikan pada Gambar 1.

Gambar 1. Peta Penggunaan Lahan DAS Remu

I.4. Penduduk

Berdasarkan data Kependudukan dan Capil Kabupaten Sorong dan Kota Sorong Tahun 2009, jumlah penduduk di DAS Remu mencapai 344.616 jiwa (tahun 2009). Jumlah penduduk terbanyak di Kota Sorong terdapat di Distrik Sorong Utara yaitu sebanyak 68.587 jiwa dan Distrik Sorong Manoi, yaitu sebanyak 63.640 jiwa. Secara lengkap dapat dilihat di Tabel 3.

Tabel 3. Jumlah Penduduk DAS Remu
Sumber : Kantor Kependudukan dan Capil Kabupaten Sorong dan Kota Sorong 2009

II. Permasalahan di DAS Remu

Permasalahan yang terjadi di DAS Remu yaitu berupa peningkatan erosi dan sedimentasi, penurunan produktivitas lahan, dan percepatan degradasi lahan dan pencemaran air sungai. Hasil akhir perubahan kondisi dari suatu DAS tidak hanya berdampak nyata secara biofisik berupa peningkatan luas lahan kritis (terdegradasi) dan penurunan daya dukung lahan, namun juga secara sosial ekonomi menyebabkan masyarakat menjadi semakin kehilangan kemampuan untuk berusaha di lahannya. Berdasarkan hasil kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan oleh BPDAS Remu Ransiki pada tahun 2010, didapatkan bahwa :
  1. Nilai rata-rata erosi per-penggunaan lahan di DAS Remu adalah 198,86 ton/ha/th apabila di hitung nilai Indeks Erosi (IE) diketahui bahwa DAS Remu memiliki indek erosi 355,30 % ( > 100 %) dengan demikian DAS Remu masuk dalam kelas jelek karena besarnya erosi aktual melebihi terhadap batas erosi yang bisa ditoleransi yaitu sebesar 54,28 ton/ha/th. 
  2. Berdasarkan hasil perhitungan indeks penutupan lahan (IPL) yang diperoleh dengan cara membagi luas lahan bervegetasi permanen dengan luas DAS didapatkan nilai sebesar 52,26 % termasuk dalam rentang nilai 30-75 % atau berada dalam kelas sedang. 
  3. Kesesuaian penggunaan lahan (KPL) diperoleh dengan membagi luas penggunaan lahan yang sesuai (LPS) dengan RTRW dengan luas DAS, berdasarkan hasil perhitungan diperoleh nilai KPL DAS Remu adalah 60,62 %. Berdasarkan tabel klasifikasi nilai KPL maka nilai tersebut masuk dalam klasifikasi kelas sedang. 
  4. Indikator pengelolaan lahan (PL) yang diperoleh dari perkalian antara faktor penutup lahan atau pengelolaan tanaman dengan praktek konservasi diperoleh hasil nilai PL sebesar 0,26 pada DAS Remu, sehingga masuk dalam kelas sedang. 
  5. Berdasarkan hasil pemantauan kualitas air yang dilakukan Bapedalda Papua Barat bekerja sama dengan F-MIPA UNIPA pada tahun 2008 menunjukkan bahwa kualitas air Sungai Remu di bagian hulu menunjukkan kondisi cemar ringan dengan indeks pencemaran (IP : 3,49) dengan parameter yang melebihi baku mutu air kelas I (PP 82/2001) adalah TSS dan Cu, dibagian tengah menunjukkan kondisi cemar ringan dengan indeks pencemaran (IP : 3,22) dengan parameter yang melebihi baku mutu air adalah TSS, Cu, dan T.Coliform, sedangkan di bagian hilir menunjukkan kondisi cemar sedang dengan indeks pencemaran (IP : 7,88) dengan paremeter yang melebihi baku mutu air adalah TSS, DO, BOD, COD, Fe, Cu, Fenol, Deterjen, Minyak/ lemak, dan T. Coliform .  
III. Upaya Konservasi DAS
III.1 Konsep Konservasi

Salah satu kegiatan dalam penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah penerapan teknik konservasi tanah dan air disamping kegiatan reboisasi, penghijauan, pemeliharaan dan pengayaan tanaman. Konservasi tanah dan air merupakan upaya penggunaan lahan yang sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah. Tujuan dari konservasi tanah dan air adalah untuk mempertahankan tanah dan air dari kehilangan dan kerusakan melalui pengendalian erosi, sedimentasi dan banjir sehingga lahan dan air dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya secara optimal dan lestari untuk kemakmuran rakyat. Strategi pendekatan konservasi yang diterapkan oleh Kementerian Kehutanan (c.q. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai BPDAS). merupakan bagian dari program nasional yang lebih luas yaitu program penyelamatan hutan, tanah dan air yang mempunyai sasaran antara lain memperbaiki fungsi hidrologi DAS, meningkatkan kesadaran masyarakat pemakai lahan terhadap prinsip-prinsip konservasi tanah dan air, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup. 

III.2. Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan DAS

Program konservasi tersebut dikenal sebagai program Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTkRHL-DAS). Rencana ini disusun berdasar kondisi biofisik dalam satuan unit DAS serta disusun untuk kurun waktu 5 tahun dan difungsikan sebagai dasar acuan penyusunan Rencana Pengelolaan Rehabilitasi di dalam Kawasan Hutan (RPRH) dan Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Lahan (RPRL) dan selanjutnya dipakai sebagai dasar tindak lanjut penyusunan yang lebih detail berupa penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTn-RHL). 

Dalam upaya mengendalikan dan mencegah terjadinya kerusakan hutan dan lahan di wilayah DAS maka diperlukan adanya upaya-upaya rehabilitasi hutan rusak dan lahan kritis, serta pengembangan fungsi DAS terus ditingkatkan dan disempurnakan. Rehabilitasi hutan rusak dan lahan kritis dimaksudkan untuk memulihkan kesuburuan tanah, melindungi tata air, dan kelestarian daya dukung lingkungan. Agar upaya pemulihan hutan rusak dan lahan kritis tepat sasaran, maka perlu direncanakan dan dikelola secara baik dan benar melalui suatu sistem pengelolaan DAS. Upaya pokok pemulihan hutan rusak dan lahan kritis dalam pengelolaan DAS meliputi pengaturan penggunaan lahan, usaha-usaha rehabilitasi hutan dan konservasi tanah. 

Atas dasar uraian di atas, diperlukan penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan DAS agar tersedia rencana dasar dalam pelaksanaan RHL jangka panjang 15 (lima belas) tahun. Rencana dasar RHL tersebut selanjutnya dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan RPRH dan RPRL. 

Gambar 2. Bagan Alir Penyusunan RTkRHL DAS Semi Detail 

III.4 Rencana Teknik RHL

Berdasarkan hasil analisi RTk Rhl maka didapatkan beberapa metode konservasi vegetatif dan sipil, lokasi kegiatan konservasi tersebut dilakukan terutama pada lahan kritis dan sangat kritis yang terdapat di DAS Remu. Lebih jelasnya terdapat di Tabel 4 dan Gambar 5.  

Tabel 4. Metode Konservasi Vegetatif dan Sipil di DAS Remu  

Tabel 5. Pengkoden Rekomendasi RTkRHL DAS

Keterangan Cara Pembacaan : 
  • RL-Reboisasi pada HL (Hutan Lindung); 
  • RK-Reboisasi pada HK (Hutan Konservasi); 
  • RP-Reboisasi pada HP (Hutan Produksi).
  • HHL-HL di DAS Hulu; THL-HL di DAS Tengah; LHL-HL di DAS Hilir.
  • HHK-HK di DAS Hulu; THK-HK di DAS Tengah; LHK-HK di DAS Hilir.
  • HHP-HP di DAS Hulu; THP-HP di DAS Tengah; LHP-HP di DAS Hilir.
  • PL-Penghijauan di Kawasan Lindung; PB-Penghijauan di Kawasan Budidaya.
  • HKL-Kawasan Lindung di DAS Hulu; TKL-Kawasan Lindung di DAS Tengah; LKL Kawasan Lindung di DAS Hilir.
  • HKB-Kawasan Budidaya di DAS Hulu; TKB-Kawasan Budidaya di DAS Tengah; LKB-Kawasan Budidaya di DAS Hilir. 
  1. TD/TG-SRA/B (Teras Datar atau Teras Gulud ditambah Sumur Resapan Air atau Biopori)
  2. TG/TI-DPn/GP (Teras Gulud atau Teras Individu ditambah Dam Penahan atau Gully Plug)

  • Dam Pengendali  (DPi)
  • Dam Penahan (DPn)
  • Pengendali Juran (GP)
  • Embung Air  (E)
  • Sumur Resapan Air (SRA)
  • Rorak (R)
  • Strip Rumput ( SR)
  • Perlindungan Kanan Kiri / Tebing Sungai (KKS)
  • Saluran Pembuangan Air (SPA) dan Bangunan Terjunan Air (SPA)
    Biopori  (B)
  • Teras  terdiri dari :   1) Teras datar (TD),  2) Teras Gulud (TG),  3) Teras Kredit (TK), 4) Teras individu   (TI),  5) Teras Kebun   (TKB) 
Reboisasi dilakukan jika lokasi lahannya berada di kawasan hutan lindung, suaka margasatwa, dan hutan produksi tetap, atau pada hutan produksi konversi, di mana potensi hutannya rendah dengan kondisi lahan semak belukar. Penghijauan dilakukan jika lokasi lahannya berada di luar kawasan hutan atau lahan kritis (tidak produktif) dengan status pemilikan lahan. Karena sejauh ini gerakan masyarakat untuk kelestarian hutan belum efektif, maka pemerintah perlu memberikan penyuluhan secara intensif kepada penduduk sekitar hutan agar ditingkatkan,baik melalui agroforestry maupun social forestry. Sesuai dengan Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, keberadaan hutan dijamin dengan luasan penutupan hutan minimal 30% dari luas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pulau, agar fungsi hutan sebagai kawasan konservasi, lindung, produksi bisa terjaga. 

Dengan diberlakukannya Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka setiap orang yang tidak mentaati tata ruang pembangunan yang menyebabkan perubahan tata fungsi ruang, diancam pidana kurungan tiga tahun dan denda Rp 500 juta. Apabila menyebabkan kematian orang maka diancam kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.  

Untuk mendapatkan hasil kegiatan yang optimal sehingga lahan kritis dapat berfungsi kembali sebagai unsur produksi, media pengatur tata air, maupun sebagai unsur perlindungan alam dan lingkungannya, upaya konservasi DAS harus mampu memberdayakaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu, disamping peningkatan kesadaran, pengetahuan, dan penggalakan partisipasi masyarakat, suatu paket rakitan teknologi usaha tani konservasi terpadu dengan pengembangan berbagai komoditas perlu diintroduksikan. Dalam paket ini, tindakan sipil teknis harus dipadukan dengan kegiatan peningkatan tutupan vegetasi berupa penanaman tanaman tahunan produktif bernilai ekonomi tinggi (buah-buahan/perkebunan), pengusahaan ternak ruminansia penanaman rumput pakan ternak dan polongan penguat teras/gulud, pemupukan organik dan lain-lain. Guna mengawal dan merubah perilaku, sikap dan ketrampilan petani maka upaya pendampingan berupa petugas penyuluh petani sangat diperlukan. Selanjutnya dalam rangka pemantapan kelembagaan, koordinasi dengan instansi terkait seperti PU, Kehutanan, Pemda, dan lain lain dalam wadah kegiatan seperti dalam Forum DAS dalam memperbaiki kondisi DAS yang telah kritis itu perlu lebih ditingkatkan. 

Oleh karena itu kegiatan konservasi DAS bukan kegiatan bagi-bagi bibit tanaman semata, tetapi didalamnya disamping kegiatan peningkatan kemampuan SDM petani, petugas, dilakukan pula kegiatan Community Development berupa pemberdayaan petani untuk mengelola ternak, mengolah pupuk organik, menyiapkan pembibitan bersama, pertemuan dan pendampingan rutin petani dan lain lain. Upaya dimaksudkan untuk menggerakkan kelompok tani agar kegiatan dapat berjalan terus menerus dan berkesinambungan. Dengan adanya penanganan fisik maupun non fisik pada DAS, diharapkan dapat mengatasi terjadinya degradasi lahan, longsor, banjir, dan kekeringan pada DAS Remu.

Daftar Pustaka
  • Anonimous, 2008. Peraturan Menteri Kehutanan No : P.70/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Jakarta
  • Anonimous, 2008. Peraturan Pemerintah RI No:76 tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Jakarta
  • Anonimous, 2008.  Pedoman Teknis Konservasi DAS Hulu, Direktorat Jendral Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian
  • Asdak, C. 2002. Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta
  • Arsyad, S. 2006.   Konservasi Tanah dan Air. IPB Press. Bogor
  • Dariah, A. 2007. Konservasi Tanah pada Lahan Tegalan. Balai Penelitian Tanah. Bogor
  • Dariah, A., U.   Haryati, dan T. Budhyastoro.  2004.  Teknologi Konservasi Mekanik.  Hlm. 103-126 dalam Konservasi Tanah pada Lahan Kering Berlereng.  Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanah dan Agroklimat.  Badan Litbang Pertanian.  Departemen Pertanian. Bogor  
  • Lee, R. 1990.  Hidrologi Hutan. UGM Press. Yogyakarta

Oleh : M. Hendy Noordianto, S.Si (PB DAS Remu-Ransiki)




Tantangan dan Ancaman Kawasan Konservasi Di Papua Barat (Edisi 7 2010)

Sosial ekonomi masyarakat
Sosial masyarakat Papua Barat  Papua sangatlah berbeda dan terlihat memiliki nilai kebudayaan lokal yang sangat unik. Papua Barat-Papua mempunyai sekitar 200 lebih suku/marga dengan bahasa dan adat yang berbeda-beda. Di antara suku-suku itu mendiami wilayah Provinsi Papua Barat tercatat ada sekitar 67 suku. Suku-suku itu adalah Suku Matbat, Biga, Seget, Duriankere, Ma'ya, Maden, Biak, Kawe, Wauyai, Legenyem, Waigeo, Moi, As, Moraid, Abun, Karon Dori, Mpur, Meyah, Hatam, Manikion, Wandamen, Arandai, Moskona, Kaburi, Kais, Mai Brat, Tehit, Kalabra, Konda, Yahadian, Suabo, Puragi, Kokoda, Kemberano, Tanahmerah, Erokwanas, Bedoanas, Arguni, Sekar, Onin, Iha, Baham, Karas, Uruangnirin, Mor, Irarutu, Kuri, Mairasi, Buruai, Kamberau, Kowiai, Semimi, Mer, Kamoro, Ekari, Tunggare, Iresim, Yaur, Yeretuar, Tandia, Roon, Dusner, Meoswar, Ansus, Woi, Pom, dan Mapia. Kondisi ini ternyata telah memberikan dampak terhadap segi kehidupan dan pembangunan di wilayah Papua Barat. Hal tersebut harus disikapi secara positif, bijak dan kooperatif.

Menurut catatan profil Papua Barat di website, tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan kategori dari BPS di Provinsi Papua Barat masih cukup rendah. Keluarga yang masih ada pada tahap Pra Sejahtera hampir mencapai separuh keluarga yang ada di Provinsi Papua Barat yaitu 39,19% atau sebanyak 46.380 KK. Sedangkan untuk Keluarga Sejahtera III dan III plus hanya 7,66%. Berdasarkan data yang diperoleh tahun 2006, struktur penduduk Provinsi Papua Barat didominasi oleh penduduk usia sedang (15-64 tahun) yaitu sebesar 60,87% diikuti oleh penduduk usia muda (0-15 tahun) sebesar 36,9% dan penduduk usia tua (> 64 tahun) sebesar 1,2%. Dominasi jumlah penduduk produktif ini semestinya menjadikan potensi sumber daya manusia yang bisa mendukung dalam kegiatan yang ada di Papua Barat. 

Keadaan masyarakat awam yang sebagian masih membutuhkan dorongan dari segi ketrampilan, pendidikan dan pengetahuan menjadi tugas bersama, baik pemerintah maupun masyarakat setempat sendiri. Sehingga kedepan secara langsung masyarakat dengan dukungan pemerintah bisa berperan aktif secara mandiri dalam melakukan kegiatan pengelolaan kawasan konservasi secara sinkron.

Kepungan Investasi di Papua Barat
Investasi merupakan sesuatu yang sangat menggiurkan bila dilihat dari segi finansial. lapangan kerja baru terbuka, menambah pendapatan daerah yang bersangkutan, dan memberikan peluang daerah setempat untuk mengembangkan sarana prasarana (infrastruktur). Papua Barat mempunyai kekayaan sumber daya alam yang sangat berlimpah. Mulai dari kayu, timah, batu bara, nikel, pasir, minyak & gas, dan emas. Ketika kayu sudah mulai memberikan keuntungan finansial yang semakin menurun, maka banyak perusahaan swasta yang melirik bidang yang lain seperti tambang. 

Saat ini Papua Barat telah marak dijadikan lokasi kegiatan penelitian dan uji potensi tambang migas di daerah perairan, mulai dari Kepulauan Raja Ampat hingga Perairan Kaimana. Kegiatan tersebut telah nyata menyebabkan kerusakan ekosistem perairan. Kegiatan pengambilan data tersebut biasanya dilakukan menggunakan kapal yang dilengkapi kabel data dan bahan peledak untuk sarana pengambilan data potensi tambang dengan cara meledakkan dasaran perairan yang ditaksir terdapat potensi tambang tersebut. Getaran hasil ledakan itulah yang memberikan informasi apakah potensi tambang di lokasi itu besar atau tidak. Hal tersebut menyebabkan kerusakan yang sangat kronis, karena membutuhkan waktu yang lama untuk mengembalikan kondisi ekosistem seperti semula.

Selain itu, “Tekanan dan ancaman bagi keanekaragaman hayati di Papua meningkat sejalan dengan keberadaan Papua sebagai target para investor untuk industri-industri perkebunan-kehutanan berskala besar. Ditambah lagi dengan permintaan pembangunan infrastruktur yang juga meningkat,” kata Abraham. O. Atururi Gubernur Papua Barat di Konferensi Internasional tentang Keanekaragaman Hayati pada November 2009 di Papua.

Papua Barat sarat akan ancaman bagi kawasan konservasi. Berikut lampiran (Aninomous, 2010) peta persebaran izin konsesi pertambangan di Papua  Papua Barat.

Kawasan Konservasi mendapat ancaman yang luar biasa berat. Seandainya ke depan perusahaan-perusahaan yang telah mempunyai kawasan konsesi tersebut mulai beroperasi secara maksimal yang didukung dari segi legalitas yang kuat, maka hal itu merupakan awal titik kehancuran kawasan konservasi di Papua  Papua Barat. Oleh karena itu perlu adanya dukungan dan komitmen yang kuat pada setiap stakeholders yang terkait, untuk mengkaji dan mempertimbangkan kembali terkait dengan dampak yang akan muncul akibat kegiatan pertambangan tersebut kedepan.


Kita semua mengemban tanggung jawab berat terhadap keberlanjutan dan apa yang terjadi terhadap pembangunan wilayah Papua Barat kedepan, termasuk keberlangsungan kegiatan konservasi dalam upaya melestarikan lingkungan dan ekosistemnya. Salah satu upaya yang harus kita persiapkan sekarang sebelum terlambat adalah memberikan informasi hasil analisis mengenai ancaman dan dampak kerusakan lingkungan kedepan kepada masyarakat, pemerintah, pihak swasta dan pihak terkait lainnya, baik dari segi ekonomis, sosial, budaya dan lingkungan. Disamping itu terobosan  terobosan baru yang menggebrak dan logis dapat dilaksanakan harus dipertimbangkan dan difikirkan secara bersama - sama. Hal yang tentunya menjadi dasar adalah dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar yang bisa mendukung pembangunan kawasan konservasi. Karena masyarakat merupakan dukungan yang sangat urgent bagi pembangunan kawasan konservasi kedepan.

Izin konsesi pertambangan ini ternyata masih menjadi “PR” bersama. Izin konsesi pertambangan di Papua Barat ternyata masih mengalami tumpang tindih kawasan. Sarat akan kawasan konsesi pertambangan telah memberikan dampak buruk bagi kelangsungan kedepan terhadap terjaganya ekosistem dan lingkungan di lingkup Papua-Papua Barat.


Harapan yang Ingin Dicapai 
KKH telah dikelola oleh Kementerian Kehutanan. Pengelolaan KKH di Papua Barat telah dilakukan secara kolaboratif dengan komando BBKSDA Papua Barat. Dalam pelaksanaannya  BBKSDA telah berkolaborasi dengan pihak  pihak terkait, yaitu Pemda, masyarakat, aparat, LSM, dan pihak swasta, serta institusi terkait lainnya.

Pengelolaan KKH tentunya mempunyai harapan bagi semua pihak sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi khalayak secara bijak. Harapan KKH Papua Barat telah tertuang di dalam dokumen Renstra BBKSDA Papua Barat 2010  2014, diantaranya adalah :
  1. Terlaksananya pengelolaan 9 kawasan konservasi prioritas secara optimal, yang dicerminkan oleh adanya rencana pengelolaan dan penataan blok/zona.
  2. Terbangunnya manajemen kolaborasi dalam pengelolaan kawasan konservasi prioritas.
  3. Adanya upaya pengembangan pengelolaan konservasi keanekaragaman hayati.
  4. Terbentuk dan terbinanya kader konservasi, pelajar pecinta alam dan kelompok masyarakat peduli konservasi.
  5. Terciptanya sistem pengamanan dan perlindungan hutan dan hasil hutan yang efektif.
  6. Adanya kesepahaman persepsi antar pemangku kepentingan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  7. Meningkatnya dukungan dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  8. Meningkatnya peran pengusaha pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam konservasi jenis dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan konservasi.
  9. Meningkatnya dukungan dan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan SDAHE di Provinsi Papua Barat.
  10. Adanya Peraturan Daerah dalam pengelolaan SDAHE yang sejalan dengan Undang-undang.
  11. Bencana alam yang disebabkan oleh degradasi hutan tidak terjadi di Provinsi Papua Barat.

Selain mengacu kepada renstra BBKSDA tersebut, setiap stakholders dapat melakukan inisiatif lainnya dalam pengelolaan KKH, terutama dalam peningkatan ekonomi produktif masyarakat sekitar kawasan konservasi. Harapan lain yang harus terbentuk kedepan adalah dapat terbentuk model desa konservasi (MDK) di Papua Barat. Pengembangan ekonomi produktif di sekitar kawasan konservasi harus bersifat pro-pertumbuhan (pro-growth), pro-lapangan kerja (pro-job), dan pro-masyarakat miskin (pro-poor).  Desa konservasi merupakan salah satu alternatif solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada, yaitu :
  1. Menyangga kawasan konservasi dari berbagai gangguan,
  2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat,
  3. Meningkatkan pendapatan masyarakat.

Integrasi antara Kawasan Koservasi dalam Pembangunan Daerah
Harapan kedepan adalah terciptanya sebuah pengelolaan secara integral yang komprehensif, partisipatif dan adaptif antara pengelolaan KKH dan KKP sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan pengelolaan integral ini diharapkan dapat lebih optimal dalam pengelolaan kawasan konservasi darat dan laut, sehingga dapat mempertahankan, memelihara, dan memanfaatkan secara bijak sekaligus memperbaiki kondisi lingkungan dan ekosistemnya secara sustainable.

Harapan tersebut tentunya menjadi motivator bagi pihak pengelola dan masyarakat secara umum. Dengan kesadaran dari semua pihak terkait tentunya akan lebih mudah dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan secara keseluruhan. Sehingga kerusakan  kerusakan lingkungan akibat alam sendiri maupun ulah manusia yang tidak bertanggung jawab yang bisa menjadikan bumerang bagi masyarakat Papua Barat dapat terhindarkan. Sehingga kesejahteraan, ketentraman, dan terjaganya lingkungan dapat tercapai secara nyata.

Desain RTRWP dan RTRWK yang mengakomodasi kawasan konservasi secara komprehensif dan memihak kepentingan masyarakat serta menjaga lingkungan harus lebih di utamakan. Penyusunan tata ruang ini tentunya menjadi landasan pengelolaan kawasan secara global di Provinsi Papua Barat diantaranya pengelolaan kawasan konservasi. Melalui perencanaan tata ruang wilayah ini tentunya akan memberikan kesempatan secara legal dalam hal status wilayah yang akan menjadi lokasi dalam kegiatan pengelolaan konservasi. Sehingga pengelolaan secara terpadu bisa lebih mantap untuk dilaksanakan.

Sumber Bacaan:
  • Anonim.2010.Bahan Ajar Pelatihan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan. Papua dalam Kepungan Pertambangan.
  • BBKSDA Papua Barat, 2009. Dokumen Renstra BBKSDA Papua Barat 2010  2015. Papua Barat.
  • BBKSDA Papua Barat, 2010. Buletin Konservasi “Kepala Burung” Edisi. 05/ Januari-Maret/ 2010. Papua Barat.
  • NOAA, 2010. Pelatihan Perencanaan Pengelolaan Kawasan  Konservasi Perairan. Papua Barat.
  • Lokakarya koordinasi pembangunan desa konservasi dengan UPT dan Pemda dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Produktif Sekitar Kawasan Konservasi, 2010. Lampung.
  • UU No. 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Hutan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya di Wilayah Laut
  • Peraturan Daaerah Kabupaten Raja Ampat No. 27 tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Raja Ampat.
Oleh : Alfa Sandy Aprazah, S.Hut